Sabtu, 02 Juni 2012

Kata Bapak Yogi 2nd


Nama               : Yogi Saputra Akbar
NPM               : 38410653
Kelas               : 2ID04


Studi Kasus
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Batik merupakan karya seni budaya bangsa Indonesia yang dikagumi dunia. Batik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terkemuka penghasil kain tradisional yang halus di dunia karena berasal dari tradisi yang beraneka ragam, kreatif serta artistic sebagai unsur yang memenuhinya. Para pengrajin batik yang menjamur di wilayah khususnya provinsi Jawa Tengah menjadikan batik sebagai mata pencaharian mereka. Akan tetapi para pengrajin dalam membuat batik sering melakukan penjiplakan motif di antara sesama pengrajin.
Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk dihilangkan.
Solusi dan Saran
a.       Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan upaya perlindungan terhadap batik, minimal dengan mengeluarkan pernyataan atau dokumentasi resmi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah batik Indonesia. Dokumentasi tersebut seyogyanya dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian ilmiah.
b.      Pemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu.
c.       Pemerintah harus dapat menempatkan diri secara arif di tengah masyarakat, yaitu minimal dengan menjaga netralitasnya dari berbagai konflik sosial atau sengketa hukum yang terkait hak kekayaan intelektual atau perlindungan terhadap batik Indonesia.

Tanggapan :
            Batik adalah warisan leluhur bangsa indonesia dari rausan tahun yang lalu, kita sebagai warga negara indonesia harus bangga dengan warisan nenek moyang kita terdahulu, oleh karena itu kita harus mempertahankan kekayaan tersebut. Kelompok 2 memilih batik untuk dijadikan studi kasus yang membahas mengenai undang – undang hak cipta cukup menarik untuk disampaikan. Karena kia bangsa Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar kata tersebut dan indonesia juga merupakan Negara penghasil batik. Batik sering sekali ingin dicuri dan dijadikan kekayaan budaya oleh Negara – Negara lain, untuk melindungi segala sesuatu ciptaan orang lain maka pemerintah memebuatlah undang – undang hak cipta, ciptaan yang dimaksud dapat bebentuk barang rumah tangga atau lirik lagu dengan syarat ciptaan tersebut belum pernah terdaftar atau digunakan oleh orang lain dengan kata lain hasil ciptaan kita sendiri. Inti tanggepan saya adalah pemerintah tidak sepenuhnya bersalah, karena sudah berusaha melindungi segala hak cipta hasil orang indonesia, namun ulah manusia itu sendiri yang tidak ada kesadaran diri atau moral atau etitud masyarakat Indonesia untuk menghargai karya orang lain. SALAM INDUSTRI > > > >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar