Nama :
Yogi Saputra Akbar
NPM :
38410653
Kelas :
2ID04
Studi Kasus
Batik
adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari
budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Batik merupakan karya seni budaya
bangsa Indonesia yang dikagumi dunia. Batik telah menjadikan Indonesia sebagai
salah satu negara terkemuka penghasil kain tradisional yang halus di dunia karena
berasal dari tradisi yang beraneka ragam, kreatif serta artistic sebagai unsur
yang memenuhinya. Para pengrajin batik yang menjamur di wilayah khususnya
provinsi Jawa Tengah menjadikan batik sebagai mata pencaharian mereka. Akan
tetapi para pengrajin dalam membuat batik sering melakukan penjiplakan motif di
antara sesama pengrajin.
Penjiplakan
dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik
Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik
membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin
menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk dihilangkan.
Solusi
dan Saran
a. Pemerintah
harus lebih aktif dalam melakukan upaya perlindungan terhadap batik, minimal dengan mengeluarkan pernyataan atau
dokumentasi resmi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah batik
Indonesia. Dokumentasi tersebut seyogyanya dikeluarkan berdasarkan hasil
penelitian ilmiah.
b. Pemerintah
harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi
mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat,
karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu.
c. Pemerintah
harus dapat menempatkan diri secara arif di tengah masyarakat, yaitu minimal
dengan menjaga netralitasnya dari berbagai konflik sosial atau sengketa hukum
yang terkait hak kekayaan intelektual atau perlindungan terhadap batik Indonesia.
Tanggapan :
Batik adalah warisan leluhur bangsa indonesia dari rausan tahun yang lalu, kita
sebagai warga negara indonesia harus bangga dengan warisan nenek moyang kita
terdahulu, oleh karena itu kita harus mempertahankan kekayaan tersebut. Kelompok
2 memilih batik untuk dijadikan studi kasus yang membahas mengenai undang – undang
hak cipta cukup menarik untuk disampaikan. Karena kia bangsa Indonesia sudah
tidak asing lagi mendengar kata tersebut dan indonesia juga merupakan Negara
penghasil batik. Batik sering sekali ingin dicuri dan dijadikan kekayaan budaya
oleh Negara – Negara lain, untuk melindungi segala sesuatu ciptaan orang lain
maka pemerintah memebuatlah undang – undang hak cipta, ciptaan yang dimaksud
dapat bebentuk barang rumah tangga atau lirik lagu dengan syarat ciptaan
tersebut belum pernah terdaftar atau digunakan oleh orang lain dengan kata lain
hasil ciptaan kita sendiri. Inti tanggepan saya adalah pemerintah tidak
sepenuhnya bersalah, karena sudah berusaha melindungi segala hak cipta hasil
orang indonesia, namun ulah manusia itu sendiri yang tidak ada kesadaran diri
atau moral atau etitud masyarakat Indonesia untuk menghargai karya orang lain. SALAM INDUSTRI > > > >
Tidak ada komentar:
Posting Komentar