Nama :
Yogi Saputra Akbar
NPM :
38410653
Kelas :
2ID04
Studi Kasus Hak Paten
Studi kasus yang
dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan
mobil ternama kia dan hyundai. mereka dituduh melanggar hak paten atas
teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice.
kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan
kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar
$98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka
sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi
kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tangapan :
Kenapa harus memakai studi kasus
dari luar negeri? Sedangkan di negara kita banyak sekali contoh kasus yang bisa
diangkat menjadi studi kasus untuk kelompok 3, contohnya seperti perusaha apple
dan samsung, yang inti dari masalah tersebut sama dan menurut saya lebih bisa
dipahami. Tetapi pada studi kasus kelompok 3 sudahlah cukup baik sesuai dengan
hak paten, yang membahas tentang pencurian hak atas tekhnologi hybrid oleh
perusahaan lain untuk kendaraan roda 4. Pencurian tersebut jelas telah
melanggar hak paten atas perusahaan yang
telah berhasil membuat tekhnologi tersebut dilihat dari pasal - pasal yang
mengatur hak paten. Buat sekedar tambahan tolong cantumkan kiat – kiat untuk
mencegah dan melindungi hasil buatan seseorang atau sekelompok agar tidak
dicuri. SALAM INDUSTRI > > > >
Tidak ada komentar:
Posting Komentar