Sabtu, 02 Juni 2012

Kata Bapak Yogi . .


Nama               : Yogi Saputra Akbar
NPM               : 38410653
Kelas               : 2ID04


Studi Kasus Hak Paten
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat. 

Tangapan :
            Kenapa harus memakai studi kasus dari luar negeri? Sedangkan di negara kita banyak sekali contoh kasus yang bisa diangkat menjadi studi kasus untuk kelompok 3, contohnya seperti perusaha apple dan samsung, yang inti dari masalah tersebut sama dan menurut saya lebih bisa dipahami. Tetapi pada studi kasus kelompok 3 sudahlah cukup baik sesuai dengan hak paten, yang membahas tentang pencurian hak atas tekhnologi hybrid oleh perusahaan lain untuk kendaraan roda 4. Pencurian tersebut jelas telah melanggar hak paten atas perusahaan  yang telah berhasil membuat tekhnologi tersebut dilihat dari pasal - pasal yang mengatur hak paten. Buat sekedar tambahan tolong cantumkan kiat – kiat untuk mencegah dan melindungi hasil buatan seseorang atau sekelompok agar tidak dicuri. SALAM INDUSTRI > > > >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar