ETIKA PROFESI
A.
Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek,etika akan berkaitan
dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untukmenilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik[1]. Sedangkan profesi melibatkan istilah-istilah lain yang
berkaitan, yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas.
Agar dapat memahami perbedaan diantara istilah-istilah tersebut, pada bagian
ini akan dijelaskan secara singkat pengertian-pengertian profesi, profesional,
profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas. Istilah “profesi”
menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut. Secara teori, suatu profesi
tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan dididik atau
disiapkan untuk menekuni pekerjaan tersebut[2].
Pengertian
profesi antara lain dikemukakan oleh Liebermann bahwa profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai.
Istilah latihan khusus yang memadai di sini sangat relatif karena Liberman
tidak menentukan kekhususan lembaga dan jangka waktu yang tegas. Dengan
demikian suatu profesi dapat diperoleh melalui lembaga pendidikan formal atau
non formal, begitu pula waktunya. Sementara itu Dedi Supriadi (1998:95)
mengemukakan “Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut”[2].
Menurut
World Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP), profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang
relatif lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya
diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran
serta pertimbangan pribadi yang tingi. Untuk memahami apakah suatu pekerjaan
dapat dikatakan sebagai suatu profesi atau tidak, kita perlu memahami ciri-ciri
profesi tersebut. Terdapat berbagai ciri-ciri profesi yang dikemukakan oleh
para ahli. Liberman misalnya mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut[2]:
1.
Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan
yang khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2.
Untuk
pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga
kemampuan intelektual.
3.
Diperlukan
suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup lama.
4.
Para
praktisinya secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
5.
Tindakan
dan keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertangung jawab.
6.
Layanan
tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi, tetapi sebuah pengabdian
7.
Memiliki
suatu kode etik
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorangprofesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu ataudengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.Yang harus kita ingat
dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN atau PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat
beberapa perbedaan[1]:
PROFESI :
- Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang
tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari
situ.
- Bangga akan
pekerjaannya.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri‐ciri profesionalisme[3]:
1.
Mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidangnya.
2.
Mempunyai
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3.
Mempunyai
sikap berorientasi kedepan sehingga mempunyai kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4.
Mempunyai
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka,
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
B.
Aspek Bisnis dibidang Teknologi
Informasi
Aspek bisnis dibidang teknologi informasi terdapat
beberapa macam, yaitu standarisasi profesi, kiat bisnis internet, serta
prosedur pengadaan kontak bisnis dan fakta integritas.Standarisasi profesi dapat diartikan
sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu
pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.Standarisasi profesi dibuat karena
adanya kebutuhan perusahaan dalam pengelolaan SDM baik yang telah bekerja atau
yang akan dicari sehingga SDM yang telah dimiliki perusahaan tersebut memeiliki
kualitas yang terbaik dan sesuai.Berikut adalah beberapa tujuan kenapa
standarisasi itu diperlukan untuk mencari suatu profesi[4]:
1.
Menciptakan standarisasi kerja pada suatu bidang
pekerjaan agar bisa menghasilkan hasil kerja yang optimal
2.
Untuk menyaring orang orang yang mempunyai skill yang
memenuhi standarisasi suatu pekerjaan
3.
Untuk menjamin bahwa calon pekerja memiliki skill kerja
yang diperlukan dan umumnya perusahaan lebih mempertimbangkan sertifikat
daripada ijazah perguruan tinggi.
Internet
bagaikan rimba tanpa batas. Apapun bisa kita jelajahi di sana, termasuk
membangun jaringan bisnis. Bahkan Bill Gates, Bos Microsoft dalam bukunya
Business the Speed of Thought, dengan lantang mengatakan bahwa bisnis internet
adalah bisnis masa depan. Karena itu, siapa yang mampu menancapkan pengaruh
bisnisnya di sini secara kokoh, maka sejak hari itu dia akan menjadi penguasa
bisnis masa kini dan sekaligusmencengkeram masa depan. Asosiasi Penyelenggara
jasa Internet Indonesia (APJII) pernah memperkirakan jumlah pengguna Internet
di Indonesia akan mencapai 20 juta pelanggan pada 2006 ini. Hal ini dipicu oleh
meningkatnya penyediaan akses Internet oleh operator saluran tetap maupun
seluler. Alasan lainnya, bisa menjalankan bisnis online tanpa terikat oleh
tempat dan waktu dan bisa menjalankannya dari mana saja asalkan ada akses
internet. Bisnis Internet tidak perlu modal besar. Bahkan hanya dengan biaya
akses saja sudah bisa mendapatkan penghasilan dari Internet, ujar Bob Julius
Onggo, Konsultan Bisnis Online Cyberpreneur. Berikut adalah kunci sukses
menjual produk diwebsite[5]:
1. website
yang membangun kredibilitas
2. fokus
ke penjualan
3. website
yang memudahkan pengunjung
4. pengunjung
yang tertarget
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain[5]:
1. Perencanaan Tenaga Kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja diperoleh dari
dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja, ada lima
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung,
dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut[5]:
1.
Penilaian kualifikasi
2.
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
3.
Penetapan dan penunjukan langsung
4.
Penunjukan penyedia barang/jasa
5.
Pengaduan
6.
Penandatanganan kontrak
Kontak
Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien
atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi
lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke
datapenting dalam rangka memelihara hubungan bisnis[5].
Pakta
Integritas
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Tujuan Pakta
Integritas[5]:
1.
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan
jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
2.
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat
diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil
agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan
meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang
dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak
pemerintah (public contracting).Pakta Integritas merupakan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia
pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika
melanggar Pakta Integritas tersebut.Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/
Lembaga[5]:
1.
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
2.
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
3.
PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan
kontrak pengadaan yang bebas suap
4.
Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
5.
PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
6.
PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik
kepercayaan masyarakat atas pengadaan
7.
PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan
dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Daftar Pustaka
_SETIASIH/Hand_Out_Etika_Profesi.pdf
[3]mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../W01-Pengertian+Etika.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar