Studi Kasus
Pabrik yang
memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil penyidikan dilakukan
kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan
instansi terkait’, kata Kapolda
Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait
penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat
mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny
Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut
mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras
tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman
beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol
golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan
seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras
jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto
Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di
Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah
mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java
kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan
serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing
sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU
RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1
berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas
telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh
perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24
ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan
Pemerintah
seharusnya dapat bertindak tegas dalam perdagangan ilegalisasi miras tersebut,
supaya tidak ada lagi kasus yang sama seperti ini. Karena dapat membahayakan
orang yang mengkonsumsi minuman tersebut. Sebaiknya kita memilih produk yang
telah memiliki izin usaha karena telah diuji kelayakannya. Salah satu cara
membuktikan apakah makanan atau minuman tersebut layak atau tidak yaitu dengan
melihat BPOM dibelakang kemasan tersebut. Sehingga produk tersebut telah aman
untuk dipergunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar