Selasa, 19 Juni 2012

Danau Singkarak - Sumatra Barat

danau singkarak
  Danau Singkarak adalah sebuah danau dengan segala keajaiban dan keistimewaannya ini adalah danau vulkanik yang terletak di Sumatera Barat. Danau Singkarak adalah sebuah danau yang membentang di dua kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia, yaitu kabupaten Solok dan kabupaten Tanah Datar. Danau Singkarak memiliki fungsi sebagai pembangkit listrik PLTA Singkarak. Keindahan alam danau Singkarak menjadikan lokasi ini merupakan obyek wisata favorit baik wisatawan lokal maupun dari luar Sumatera Barat. Namun dengan kondisi yang ada sekarang, perhatian pemerintah dan warga setempat sangat diperlukan untuk tetap menjaga bahkan mengembangkan potensi pariwisata yang ada disana. Langsung saja saya akan membahas secara detail tentang danau Singkarak ini.

Profile Danau Singkarak:
  • Danau Singkarak berada pada letak geografis koordinat 0, 36 derajat Lintang Selatan (LS) dan 100,3 Bujur Timur (BT) dengan ketinggian 363,5 meter diatas permukaan laut (mdpl). Luas permukaan air Danau Singkarak mencapai 11.200 hektar dengan panjang maksimum 20 kilometer dan lebar 6,5 kilometer dan kedalaman 268 meter. Danau ini memiliki daerah aliran air sepanjang 1.076 kilometer dengan curah hujan 82 hingga 252 melimeter per bulan.
  • Danau ini memiliki luas 107,8 km² dan merupakan danau terluas ke-2 di pulau Sumatera. Danau ini merupakan hulu Batang Ombilin. Namun sebahagian air danau ini dialirkan melalui terowongan menembus Bukit Barisan ke Batang Anai untuk menggerakkan generator PLTA Singkarak[1] di dekat Lubuk Alung, kabupaten Padang Pariaman.

Akses Menuju Danau Singkarak:
Dari Bandara Minangkabau Padang ditempuh hanya sekitar 1,5 jam-2 jam dengan angkutan umum yang tarifnya sekitar Rp 25.000 sampai Rp 30.000 (tahun 2009). Juga, jika berkereta dari Padang melalui simpang tiga pekan Solok, pasti melewati danau ini. Dan bila menyusur dari Bukittinggi yang telaknya hanya sekitar 36 Km dari Bukittinggi, akan melewati banjaran gunung yang terbungkam di sebelah kiri jalan. Di kaki gunung, suasana petak-petak sawah dipenuhi anak-anak padi yang terliuk-liuk dihembus sang bayu.



Keistimewaan Danau Singkarak:
  • Memang tak bisa dipungkiri, pemandangan di sekitar obyek wisata alam ini begitu menawan. Begitu fantastis. Mata ini tak bosan melihat hamparan air kebiruan yang jernih dengan riak-riak kecil mengiringinya. Juga, butiran pasir halus yang membentang di bibir danau. 
  • Di tengah danau, perahu kecil milik nelayan sedang mengarungi danau yang tenang, tempat bersemayam aneka jenis ikan. Juga hilir mudik perahu motor atau becak danau yang disewakan bagi wisatawan.
  • Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang tepian danau menjadi pembatas antara daratan dan air. Bahkan beberapa sudut ada areal persawahan yang menghijau, membuat suasana semakin tentram. Apalagi, hamparan Bukit Barisan melatarbelakanginya tanpa batas, dan dari kejahuan bisa disaksikan Gunung Singgalang dan Marapi yang berdiri gagah seolah menjaga ketenangan danau ini.
  • Lingkungan yang asri, hawanya yang sejuk, suasananya yang tenang, damai, aman dan nyaman menjadi pesona bagi yang mengunjunginya. Pesona Danau Singkarak, memang tak pernah habis kalau diceritakan. Karenanya danau terbesar kedua di Sumatera, setelah danau Toba menjadi primadona bagi Sumbar menjadi daerah tujuan wisata unggulan, sekaligus menjadi destinasi pelengkap bagi wisatawan yang berwisata ke provinsi.
  • Kereta Api di tepi Danau SingkarakLokasi Danau seluas 129.70 Km2 ini juga sangat strategis, berada di pinggir jalan antara Kabupaten Tanah Datar dan Solok. Lantaran lokasinya mudah dijangkau, sehingga wisatawan dapat menikmati pemandangan dari sisi yang dikehendaki di pinggir danau yang berliku-liku. Bahkan wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi bisa menikmati keindahannya dari atas mobilnya.
  • Di tempat wisata ini Anda dapat melakukan aktivitas bersampan hingga ke tengah danau dengan menggunakan sampan sewaan. Airnya yang bening dan sejuk menambahkan keasrian danau nan menawan ini. Bunyi riak-riak air danau yang menghempas ke pasir di pinggiran, juga menambah suasana menjadi syahdu. Tak jauh dari areal danau terdapat sebuah tempat peristirahatan Biteh Kacang, tepatnya yaitu di pinggiran Danau Singkarak.
  • Danau Singkarak juga dikenal sebagai tempat yang cukup menjanjikan sebagai daerah wisata memancing. Hal ini dibuktikan dengan ramainya kawasan di seputaran Danau Singkarak dengan para pemancing yang berasal dari kota sekitar danau maupun dari luar Propinsi Sumatera Barat. Diantara jenis ikan-ikan yang umum dipancing yaitu asang, piyek, balingka, baung, dan ikan yang menjadi legenda Sasau, yang konon dapat mencapai ukuran berat hingga 8 Kg. Aktivitas lainnya yang dapat dilakukan adalah olah raga dayung. Lomba Dayung kerap diselenggarakan di Danau Singkarak, dan merupakan salah satu program pemerintah daerah setempat untuk mempromosikan tempat wisata danau Singkarak.
  • Selain tempat berwisata yang mengasyikkan, Danau Singkarak juga digunakan sebagai tempat olahraga (sport tourism) seperti di darat bisa untuk jalan santai, jogging, senam. Di danau untuk olahraga berenang, fishing, dayung dan olahraga udara seperti paragliding, terjun bebas, parasailing, paralayang yang melayang di udara bebas dengan pemandangan yang indah. Apalagi, Danau yang terletak pada ketinggian 36,5 meter dengan suasana berbukit maka sangat cocok untuk paralayang.

Sabtu, 02 Juni 2012

Kata Bapak Yogi 2nd


Nama               : Yogi Saputra Akbar
NPM               : 38410653
Kelas               : 2ID04


Studi Kasus
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Batik merupakan karya seni budaya bangsa Indonesia yang dikagumi dunia. Batik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terkemuka penghasil kain tradisional yang halus di dunia karena berasal dari tradisi yang beraneka ragam, kreatif serta artistic sebagai unsur yang memenuhinya. Para pengrajin batik yang menjamur di wilayah khususnya provinsi Jawa Tengah menjadikan batik sebagai mata pencaharian mereka. Akan tetapi para pengrajin dalam membuat batik sering melakukan penjiplakan motif di antara sesama pengrajin.
Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk dihilangkan.
Solusi dan Saran
a.       Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan upaya perlindungan terhadap batik, minimal dengan mengeluarkan pernyataan atau dokumentasi resmi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah batik Indonesia. Dokumentasi tersebut seyogyanya dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian ilmiah.
b.      Pemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu.
c.       Pemerintah harus dapat menempatkan diri secara arif di tengah masyarakat, yaitu minimal dengan menjaga netralitasnya dari berbagai konflik sosial atau sengketa hukum yang terkait hak kekayaan intelektual atau perlindungan terhadap batik Indonesia.

Tanggapan :
            Batik adalah warisan leluhur bangsa indonesia dari rausan tahun yang lalu, kita sebagai warga negara indonesia harus bangga dengan warisan nenek moyang kita terdahulu, oleh karena itu kita harus mempertahankan kekayaan tersebut. Kelompok 2 memilih batik untuk dijadikan studi kasus yang membahas mengenai undang – undang hak cipta cukup menarik untuk disampaikan. Karena kia bangsa Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar kata tersebut dan indonesia juga merupakan Negara penghasil batik. Batik sering sekali ingin dicuri dan dijadikan kekayaan budaya oleh Negara – Negara lain, untuk melindungi segala sesuatu ciptaan orang lain maka pemerintah memebuatlah undang – undang hak cipta, ciptaan yang dimaksud dapat bebentuk barang rumah tangga atau lirik lagu dengan syarat ciptaan tersebut belum pernah terdaftar atau digunakan oleh orang lain dengan kata lain hasil ciptaan kita sendiri. Inti tanggepan saya adalah pemerintah tidak sepenuhnya bersalah, karena sudah berusaha melindungi segala hak cipta hasil orang indonesia, namun ulah manusia itu sendiri yang tidak ada kesadaran diri atau moral atau etitud masyarakat Indonesia untuk menghargai karya orang lain. SALAM INDUSTRI > > > >

Kata Bapak Yogi . .


Nama               : Yogi Saputra Akbar
NPM               : 38410653
Kelas               : 2ID04


Studi Kasus Hak Paten
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat. 

Tangapan :
            Kenapa harus memakai studi kasus dari luar negeri? Sedangkan di negara kita banyak sekali contoh kasus yang bisa diangkat menjadi studi kasus untuk kelompok 3, contohnya seperti perusaha apple dan samsung, yang inti dari masalah tersebut sama dan menurut saya lebih bisa dipahami. Tetapi pada studi kasus kelompok 3 sudahlah cukup baik sesuai dengan hak paten, yang membahas tentang pencurian hak atas tekhnologi hybrid oleh perusahaan lain untuk kendaraan roda 4. Pencurian tersebut jelas telah melanggar hak paten atas perusahaan  yang telah berhasil membuat tekhnologi tersebut dilihat dari pasal - pasal yang mengatur hak paten. Buat sekedar tambahan tolong cantumkan kiat – kiat untuk mencegah dan melindungi hasil buatan seseorang atau sekelompok agar tidak dicuri. SALAM INDUSTRI > > > >

Minggu, 08 April 2012

Contoh Kasus HKI (Hak kekayaan Intelektual)

 Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program atau piranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
Disamping itu, orang ataupun perusahaan juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu. Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HKI. Secara umum HKI adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara  secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HKI, yaitu cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu. HKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Untuk mengurangi angka pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka sebuah perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak penggunaan software illegal oleh perusahaan  swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan  software illegal di perusahaan. Informasi yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat luas, bias saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan informasi kepada BSA.
Sementara pemerintah Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten. Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. " Jika suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.

SOLUSI
Menurut kami solusi dalam pelanggaran HKI adalah kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya menghargai hasil karya milik orang lain. Apabila tidak mampu membeli software original masih ada alternatif selain membeli atau menggunakan versi bajakan yaitu dengan menggunakan software alternatif versi open source yang bebas digunakan dan diperbanyak oleh siapapun namun tidak untuk dikomersilkan, dengan mengerti segala konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.
Tanggapan:
 Semakin maju teknologi, semakin mudah juga orang melakukan pencurian perangkat lunak dalam media maya. Bahkan pembajakan software dijadikan mata pencahariaan bagi sebanyak orang. Hal ini dapat terjadi karena mahalnya harga software yang original. Namun hal ini dapat diatasi dengan menggunakan versi open source yang bebas digunakan siapa saja. Menurut saya pembajakan software adalah hal yang ilegal, selain itu dapat merugikan pembuat software tersebut. Jika software tersebut diperbanyak, maka dapat merugikan pengguna karena software tersebut dapat merusak komponen hardware. Sebenarnya hal ini dapat dicegah dari dalam kita sendiri dan menyadari bahwa perbutan itu sama dengan mencuri. Pencegahan ini juga dapat dilakukan dengan memperketat pengamanan atau bahkan memberikan sanki yang keras bagi siapa saja yang melakukan pembajakan ini.

Minggu, 11 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Tugas IBD

SOAL
1. Pengertian IBD adalah 
2. Tujuan IBD adalah
3. Ruang lingkup IBD
4. Alasan - alasan IBD

JAWAB
1. Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. 

2. Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :
1.Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2.Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4.menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.


3. Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
    Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :
1.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2.Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD. Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :
1.Manusia dan cinta kasih
2.Manusia dan Keindahan
3.Manusia dan Penderitaan
4.Manusia dan Keadilan
5.Manusia dan Pandangan hidup
6.Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
7.Manusia dan kegelisahan
8.Manusia dan harapan
 

4. alasan - alasan Ilmu Budaya Dasar
    Ilmu budaya dasar dapat di kembangkan untuk mengkaji masalah -masalah manusia dan  kebudayaannya. sebelum mempelajari atau memahami pengetahuan ilmu budaya dasar terlebih  dahulu harus mengetahui pengelompokan ilmu pengetahuan. 

Selasa, 26 April 2011

Clas Mild

Clas Mild merupakan sebuah merek rokok yang mulai beredar di pasaran sejak tahun 2003. Clas Mild diproduksi oleh PT NTI Indonesia, pertama-tama di pasarkan dalam kemasan isi 16 batang, tapi sekarang juga tersedia kemasan isi 12 batang.
Seiring dengan semakin modernnya perkembangan zaman menyebabkan meningkatnya persaingan khususnya pada industri rokok. Untuk mempertahankan posisinya dalam pasar serta adanya peraturan pemerintah tentang rokok sehingga membuat perusahaan berusaha melakukan inovasi terhadap produknya. Dalam hal ini, PT Nojorono melakukan positioning pengembangan produk baru melalui produk rokok Clas Mild yang berbeda dari produk sebelumnya yang ditinjau dari kemasan, harga, dan rasa. Dari segi kemasan terdiri dari warna, logo, dan bentuk tulisan. Dari segi harga didasarkan pada harga rokok sebesar Rp. 6.500,00 dan berdasarkan daya beli konsumen, sedangkan rasa terdiri dari rasa manis, aroma asap, dan hisapan.


Insiden rokok Clas Mild meledak saat dihisap

Pada tanggal 28 Januari 2010 sekitar pukul 18.30 WIB, rokok Clas Mild yang dihisap oleh Andi Susanto di Cibitung, Bekasi meledak dan menyebabkan luka yang cukup parah di bagian bibir dan tanggalnya 7 buah gigi Andi Susanto (5 saat terjadinya kecelakaan dan 2 selama perawatan).
Pihak Clas Mild telah menunjukkan itikad baik dengan memberi uang santunan Rp. 5 juta yang merupakan "uang muka" damai. Dengan demikian, masih ada kompensasi yang harus dibayarkan lagi, sementara sedikitnya Andi harus membayar ongkos Rp. 12 juta selama dirawat di rumah sakit, biaya tersebut belum termasuk ongkos untuk ganti gigi, kontrol ke dokter dan terapi kejiwaan.
 
Referensi  :  http://id.wikipedia.org/wiki/Clas_Mild